Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, bahwa subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/ atau menguasai kendaraan bermotor. Maka, untuk membuat surat kepemilikan kendaraan tetap berlaku, sebagai Wajib Pajak Anda perlu melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.
Saat Anda membayar pajak lewat dari masa berlakunya (setelah jatuh tempo), Anda akan dikenakan denda dengan nominal yang cukup besar. Maka pastikan untuk selalu taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor yang Anda miliki.
Jika perlu, persiapkan jumlah uang untuk membayar pajak dan dapatkan informasi mengenai tanggal jatuh tempo agar Anda bisa membayar pajak secara tepat waktu. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui biaya pajak motor:
1. Cek Pajak Motor melalui Website
Cek pajak motor secara online melalui website sesuai dengan domisili Anda. Umumnya, Anda cukup memasukkan informasi berupa nomor polisi dan beberapa data lainnya sesuai dengan identitas kendaraan Anda. Berikut website untuk mengecek pajak kendaraan:
DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Jawa Barat https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Jawa Tengah https://bapenda.jatengprov.go.id/info-kendaraan-bermotor/
Jawa Timur https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb
Daerah Istimewa Yogyakarta http://bpka.jogjaprov.go.id/samsat/
Aceh https://esamsat.acehprov.go.id/
Riau https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
Kep. Riau http://rtmcpoldakepri.com/informasi-pajak-kendaraan-bermotor/
Jambi http://jambisamsat.net/infopkb.html
Sumatera Barat https://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html
Sumatera Selatan http://bapenda.sumselprov.go.id/
Lampung http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
Bali https://portal.bpdbali.id/infosamsat/
Kalimantan Timur http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
NTB https://esamsat.ntbprov.go.id/
Sulawesi Selatan https://bapendasulsel.web.id/v1/sms-info-pajak-kendaraan/
Sulawesi Utara http://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak
Maluku Utara https://e-samsat.id/maluku-utara
2. Cek Pajak Motor Lewat Layanan SMS Samsat
SAMSAT menyediakan layanan untuk cek pajak kendaraan bermotor melalui SMS, walau layanan ini pada beberapa daerah sudah dihapuskan karena banyak orang yang mulai meninggalkan layanan SMS.
Bagi Anda yang tinggal di Jawa Barat, Anda bisa mendapatkan informasi pajak kendaraan bermotor dengan mengirim SMS ke nomor 08112119211 dengan format berikut: Info (spasi) Kode Plat Nomor / Nomor Polisi / Kode Seri Plat Motor / Warna Motor.
Pastikan Anda mengisi format SMS tersebut dengan benar untuk mendapatkan informasi berisi besaran nominal pajak dan tanggal jatuh tempo kendaraan secara cepat dan tepat.
3. Cek Pajak Motor melalui Aplikasi
Aplikasi ini bisa diinstal baik pada perangkat Android maupun iOS, namun layanan ini hanya tersedia di daerah yang menyediakan layanan e-SAMSAT. Caranya cukup mudah, silakan Anda unduh aplikasi Cek Pajak Kendaraan melalui Goole Play Store atau App Store, selanjutnya pilih wilayah tempat dimana Anda tinggal (wilayah pajak kendaraan Anda), lalu masukkan nomor polisi (nomor pelat kendaraan), maka aplikasi tersebut akan menampilkan informasi pajak kendaraan Anda.
4. Cek Pajak Motor melalui e-Commerce
Beberapa e-Commerce di Indonesia telah bekerjasama dengan pemerintah dalam hal perpajakan, khususnya pajak kendaraan bermotor. Anda bisa mendapatkan informasi mengenai biaya pajak motor dan tanggal jatuh temponya, melalui aplikasi Tokopedia dan Bukalapak. (Catatan: Layanan ini hanya tersedia pada wilayah tertentu saja)
- Cara Cek Pajak Motor melalui Tokopedia
Silakan buka aplikasi Tokopedia, lalu masuk ke menu ‘e-Samsat’. Selanjutnya pilih wilayah sesuai berkas pajak kendaraan Anda, masukkan data terkait kendaraan, ikuti seluruh perintah hingga selesai. Tunggu hingga aplikasi Tokopedia menampilkan informasi berupa besaran pajak kendaraan yang perlu Anda bayar.
- Cara Cek Pajak Motor melalui Bukalapak
Masuk ke aplikasi Bukalapak, lalu pilih menu ‘e-Samsat’. Pilih wilayah sesuai berkas pajak kendaraan yang akan dibayar, masukkan data kendaraan yang diminta. Tunggu hingga aplikasi Bukalapak menampilkan informasi rincian pajak kendaraan bermotor Anda.
Jawa Tengah
Cara cek pajak kendaraan di Jawa Tengah, antara lain sebagai berikut.
- Buka link https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
- Isilah nomor polisi dari kendaraan yang anda miliki
- Kemudian submit
- Akan muncul info dan nominal yang harus anda bayarkan
- Klik tulisan daftar online
- Masukan nomor KTP dan data lain yang dibutuhkan pada format isian yang berada pada halaman tersebut
- Tunggu hingga kode bayar muncul
- Anda bisa mulai melakukan pembayaran dengan cara transfer rekening
5. Cek Pajak Motor dari STNK
Anda juga bisa cek pajak motor di salah satu sisi STNK. Informasi tersebut, tersaji dalam bentuk tabel bertuliskan informasi rinci mengenai tarif pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Selain itu terdapat juga informasi mengenai batas waktu untuk pembayaran pajak. Rincian pajak yang ada di dalam STNK ini terdiri dari:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang akan menurun setiap tahunnya, sebab nilai jual kendaraan juga akan lebih rendah.
- Biaya Admin.
- BBN KB (Bea balik Nama Kendaraan Bermotor), tarif dari BBN KB ini adalah 10% untuk kendaraan yang baru dibeli. Sementara untuk kendaraan bekas akan dikenakan BBN KB dengan tarif 2% sampai 3% persen dari PKB.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
- Denda Pajak jika Anda tidak membayar pajak motor tepat waktu.
Demikian artikel mengenai Cara Mengetahui Biaya Pajak Motor secara Mudah. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.