Rincian Tunjangan Kinerja (Tukin) Polisi Dari Pangkat Rendah ke Tinggi
Profesi sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hanya memberikan kehormatan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, tetapi juga menawarkan jaminan kesejahteraan yang terstruktur bagi para prajurit Bhayangkara.
Selain gaji pokok bulanan yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, komponen terbesar yang menopang pendapatan bersih (Take Home Pay) seorang anggota Polisi adalah Tunjangan Kinerja (Tukin). Tunjangan Kinerja diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi, beban kerja, tingkat risiko, serta tanggung jawab jabatan yang diemban.
Berbeda dengan gaji pokok yang berbasis pada pangkat dan golongan, penetapan besaran Tukin Polri diatur berdasarkan Kelas Jabatan (Grade), mulai dari Grade 1 untuk pelaksana terendah hingga Grade 18 untuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Artikel ini menyajikan rincian Tunjangan Kinerja Polisi dari pangkat dan kelas jabatan rendah ke tinggi secara mendalam.
Memahami Sistem Kelas Jabatan (Grade) Tukin Polri
Skema Tunjangan Kinerja di lingkungan Polri diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam sistem ini, Tukin tidak dihitung semata-mata dari pangkat yang menempel di pundak, melainkan dari posisi atau kelas jabatan (grade) yang diduduki oleh personel tersebut:
Hubungan Pangkat dan Grade: Seorang anggota berpangkat Bripda yang bertugas sebagai pelaksana operasional umum berada di kelas jabatan (grade) yang berbeda dengan Bripda yang menduduki posisi teknis khusus. Namun secara umum, makin tinggi pangkat dan struktur jabatan seorang anggota, makin tinggi pula grade dan nominal Tukin yang diterimanya.
Rincian Nominal Tunjangan Kinerja Polisi Berdasarkan Kelas Jabatan
Berikut adalah rincian besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bulanan personel Polri dari kelas jabatan terendah (Grade 1) hingga kelas jabatan tertinggi (Grade 18):
1. Kelas Jabatan 1 hingga 5 (Tamtama dan Bintara Pemula)
Golongan ini mencakup para pelaksana teknis taktis di lapangan, seperti anggota Tamtama (Bharada hingga Abrip) serta Bintara remaja (Bripda dan Briptu) yang baru menyelesaikan pendidikan pembentukan.
- Grade 1: Rp1.968.000
- Grade 2: Rp2.089.000
- Grade 3: Rp2.216.000
- Grade 4: Rp2.350.000
- Grade 5: Rp2.493.000
2. Kelas Jabatan 6 hingga 10 (Bintara Senior dan Perwira Pertama)
Golongan ini diisi oleh Bintara senior (Brigpol, Bripka, Aipda, Aiptu), para Kepala Unit (Kanit) lapangan, serta Perwira Pertama (Ipda, Iptu, AKP) yang bertugas memimpin satuan kecil atau unit operasional di tingkat Polsek dan Polres.
- Grade 6: Rp2.702.000
- Grade 7: Rp2.928.000 (Umumnya diduduki oleh Bintara Senior / Bhabinkamtibmas / Pama Pemula)
- Grade 8: Rp3.319.000
- Grade 9: Rp3.781.000 (Umumnya diduduki oleh Perwira Pertama berpangkat Iptu/AKP)
- Grade 10: Rp4.551.000
3. Kelas Jabatan 11 hingga 14 (Perwira Menengah / Pamen)
Golongan ini mencakup perwira senior berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), hingga Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Posisi jabatan pada grade ini meliputi Wakapolres, Kapolres, Kasat, hingga Direktur di tingkat Polda.
- Grade 11: Rp5.183.000
- Grade 12: Rp7.271.000 (Diduduki oleh pimpinan unit sedang / AKBP)
- Grade 13: Rp8.562.000
- Grade 14: Rp11.670.000 (Umumnya diduduki oleh Kombes Pol / Kapolres Tipe A / Pejabat Utama Polda)
4. Kelas Jabatan 15 hingga 18 (Perwira Tinggi / Pati / Jenderal)
Golongan ini merupakan jenjang kepemimpinan tertinggi di tubuh kepolisian yang diisi oleh para Jenderal Bintang 1 hingga Bintang 4 (Brigjen, Irjen, Komjen, dan Jenderal Polisi). Posisi strategis ini mencakup Kapolda, Wakapolri, hingga Kapolri.
- Grade 15: Rp14.721.000 (Diduduki oleh Brigjen Pol / Bintang 1)
- Grade 16: Rp20.695.000 (Diduduki oleh Irjen Pol / Kapolda)
- Grade 17: Rp29.085.000 (Diduduki oleh Komjen Pol / Wakapolri / Kabareskrim / Kabaintelkam)
- Grade 18: Rp34.902.000 (Khusus diduduki oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia / Kapolri)
Faktor Penentu Pemotongan dan Pembayaran Tukin
Tunjangan Kinerja tidak bersifat permanen tanpa evaluasi. Pembayaran Tukin personel Polri terikat pada Sistem Manajemen Kinerja (SMK) Online dan tingkat kedisiplinan harian:
1). Kedisiplinan Kehadiran: Keterlambatan masuk dinas, pulang sebelum waktunya, atau tidak hadir tanpa keterangan (alpa) akan memicu pemotongan persentase Tukin secara otomatis.
2). Capaian Kinerja Harian: Setiap personel wajib menginput laporan kinerja harian pada aplikasi sistem manajemen kinerja. Jika target kinerja bulanan tidak tercapai, nilai Tukin dapat disesuaikan.
3). Cuti dan Hukuman Disiplin: Anggota yang sedang menjalani hukuman disiplin, kode etik, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara akan mengalami penundaan atau pemotongan pembayaran Tukin sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) yang berlaku.
Tunjangan Kinerja (Tukin) Polisi memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap total pendapatan bulanan anggota Polri. Ditetapkan berdasarkan kelas jabatan (grade), Tukin bergerak dari nominal Rp1.968.000 untuk Grade 1 (Tamtama pelaksana) hingga mencapai Rp34.902.000 untuk Grade 18 (Kapolri).
Skema Tukin berbasis kinerja ini mendorong setiap prajurit Bhayangkara untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan capaian kerja di tengah masyarakat. Bagi Anda yang memiliki cita-cita menjadi anggota Polri, persiapkan diri Anda dengan matang untuk mengikuti seleksi resmi melalui portal penerimaan.polri.go.id. Seluruh proses pendaftaran dan rekrutmen anggota Polri diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun.