Cara Mengambil Barang Bukti yang Disita Polisi Setelah Persidangan
Dalam proses penanganan suatu perkara pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki wewenang hukum untuk melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut disita guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di muka sidang pengadilan.
Bagi warga masyarakat yang barang miliknya pernah disita sebagai barang bukti muncul pertanyaan krusial setelah persidangan usai: “Bagaimana cara mengambil kembali barang bukti tersebut? Apakah pengambilannya dilakukan di kantor polisi atau di kejaksaan? Dan berapa biaya resminya?”
Artikel ini membedah secara lengkap prosedur cara mengambil barang bukti yang disita setelah persidangan, syarat administrasi, kejelasan biayanya, hingga peran instansi penuntut umum.
Memahami Alur Penguasaan Barang Bukti dalam Sistem Peradilan Pidana
Sering kali timbul kekeliruan di masyarakat yang mendatangi kantor Polsek atau Polres untuk mengambil barang bukti segera setelah hakim membacakan putusan di pengadilan. Untuk memahami prosedur pengambilannya, penting untuk mengetahui alur perpindahan penguasaan barang bukti dalam sistem peradilan pidana Indonesia:
- Tahap Penyidikan (Polisi): Barang disita oleh penyidik Polri dan disimpan di Rumah Tahanan Negara / Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau gudang barang bukti Polres.
- Tahap II (Pelimpahan ke Kejaksaan): Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polri menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri.
- Tahap Putusan Pengadilan: Hakim mengetuk palu dan menerbitkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
- Tahap Eksekusi (Kejaksaan): Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai eksekutor tunggal putusan hakim, termasuk mengembalikan barang bukti kepada pemilik sahnya.
Penting untuk Diingat: Meskipun barang bukti awalnya disita oleh polisi, setelah persidangan selesai dan berstatus inkracht, proses pengambilan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan / PBBR), bukan lagi di kantor polisi.
Kunci Utama: Amar Putusan Hakim mengenai Barang Bukti
Pengambilan barang bukti yang telah disidangkan sepenuhnya bergantung pada Amar Putusan Hakim yang tertuang dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri. Dalam sidang pidana, hakim akan menetapkan status barang bukti ke dalam salah satu dari tiga kategori berikut:
- Dikembalikan kepada yang Berhak / Pemilik Sah: Barang bukti wajib dikembalikan kepada pemilik sahnya (misalnya korban pencurian atau pemilik aset beritikad baik).
- Dirampas untuk Negara: Barang bukti dimusnahkan atau dilelang untuk kas negara (biasanya hasil kejahatan atau instrumen kejahatan milik pelaku).
- Dimusnahkan: Barang bukti dirusak/dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi (seperti narkotika, senjata api ilegal, atau dokumen palsu).
Syarat Administrasi Pengambilan Barang Bukti di Kejaksaan
Untuk mengambil barang bukti yang status amar putusannya “dikembalikan kepada yang berhak”, pemilik barang atau kuasa hukumnya wajib menyiapkan berkas persyaratan administrasi berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP): KTP asli dan fotokopi pemilik barang yang namanya tercantum dalam amar putusan.
- Bukti Kepemilikan Sah atas Barang Bukti:
-
Kendaraan Bermotor: BPKB dan STNK asli (serta fotokopi).
-
Telepon Genggam / Barang Elektronik: Nota/kwitansi pembelian asli, kardus unit (IMEI), atau bukti kepemilikan resmi.
-
Tanah / Bangunan: Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Akta Jual Beli (AJB) asli.
-
- Petikan / Salinan Putusan Pengadilan Negeri: Surat putusan resmi atau surat keterangan dari Kejaksaan/Pengadilan yang menyatakan bahwa perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Surat Kuasa Bermeterai $10.000$ (Jika Diwakilkan): Apabila pemilik asli tidak dapat hadir secara langsung, wajib melampirkan surat kuasa resmi beserta fotokopi KTP penerima kuasa.
Alur dan Prosedur Tahap demi Tahap Pengambilan Barang Bukti
Proses pengembalian barang bukti di Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR) Kejaksaan Negeri umumnya berlangsung cepat dan transparan melalui tahapan berikut:
Langkah 1: Memastikan Status Perkara Telah Inkracht
Pastikan proses persidangan telah selesai dan tidak ada upaya hukum banding atau kasasi dari pihak terdakwa maupun JPU. Mintalah informasi nomor putusan dan status inkracht kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
Langkah 2: Datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Seksi PBBR)
Datangi Kantor Kejaksaan Negeri setempat (tempat perkara disidangkan) pada jam kerja dinas. Tuju loket pelayanan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR).
Langkah 3: Penyerahan dan Verifikasi Berkas
Serahkan berkas persyaratan (KTP, bukti kepemilikan BPKB/Nota, serta Petikan Putusan) kepada petugas loket. Petugas akan mencocokkan nomor rangka/mesin, nomor seri, serta spesifikasi fisik barang bukti dengan data yang tertera pada dokumen Anda.
Langkah 4: Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)
Setelah verifikasi data dinyatakan cocok dan valid, Anda akan diminta menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Bukti sebagai bukti sah bahwa negara telah menyerahkan kembali barang tersebut kepada pemiliknya.
Langkah 5: Penyerahan Fisik Barang Bukti
Petugas kejaksaan akan menyerahkan fisik barang bukti kepada Anda. Lakukan pengecekan kondisi fisik barang secara cermat sebelum membawa barang tersebut pulang.
Berapa Biaya Pengambilan Barang Bukti? (Gratis / Bayar?)
Jawabannya adalah 100% GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA APA PUN).
Pengembalian barang bukti yang diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik sahnya merupakan kewajiban pelayanan hukum negara. Kejaksaan Republik Indonesia tidak memungut biaya sewa penyimpanan, biaya administrasi, maupun biaya pencairan.
Bahkan, saat ini banyak kantor Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia menyediakan inovasi layanan “Antar Barang Bukti Gratis” (Si-Barbukti), di mana petugas kejaksaan akan mengantarkan langsung barang bukti (seperti sepeda motor atau dokumen) ke rumah pemiliknya tanpa biaya tambahan.
Prosedur mengambil barang bukti yang pernah disita polisi setelah proses persidangan usai dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR), bukan di kantor polisi.
Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai eksekutor resmi atas Amar Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan membawa KTP asli, bukti kepemilikan sah (BPKB, STNK, atau nota/sertifikat), serta salinan putusan hakim, proses pengambilan barang bukti dapat diselesaikan secara cepat, transparan, dan 100% GRATIS tanpa biaya apa pun.