Berapa Dana Pensiun Polisi Setiap Bulan? Ini Perhitungannya

Masa purnatugas atau pensiun merupakan fase yang pasti akan dilalui oleh setiap prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Setelah mengabdikan diri selama puluhan tahun menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta mengawal penegakan hukum di seluruh pelosok negeri, jaminan masa tua yang layak menjadi bentuk penghargaan tertinggi dari negara atas dedikasi para purnawirawan Bhayangkara.

Jaminan finansial di hari tua melalui skema dana pensiun bulanan sering kali menjadi salah satu daya tarik utama masyarakat dalam memilih karier sebagai anggota kepolisian. Namun, banyak orang yang belum memahami secara pasti: “Berapa sebenarnya besaran dana pensiun Polisi setiap bulannya? Dan bagaimana skema perhitungannya?”

Artikel ini mengulas secara mendalam perhitungan dana pensiun Polisi, faktor penentunya, serta rincian nominal berdasarkan golongan purnawirawan.

Memahami Pengelola dan Aturan Pensiun Anggota Polri

Jaminan pensiun bagi prajurit Polri dikelola secara khusus oleh instansi BUMN pengelola asuransi sosial prajurit, yaitu PT ASABRI (Persero). Ketentuan penetapan pensiun pokok purnawirawan Polri diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Batas Usia Pensiun (BUP): Secara umum, Batas Usia Pensiun bagi anggota Polri adalah 58 tahun untuk semua jenjang kepangkatan. Namun, bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan oleh organisasi, BUP dapat diperpanjang maksimal hingga 60 tahun sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Skema Rumus Perhitungan Dana Pensiun Polisi

Besaran pensiun pokok bulanan yang diterima oleh seorang purnawirawan Polisi dihitung berdasarkan dua variabel utama: Gaji Pokok Terakhir sebelum purnatugas dan Masa Kerja Golongan (MKG) yang telah ditempuh.

Rumus dasar perhitungan persentase pensiun pokok anggota Polri adalah sebagai berikut:

Besaran Pensiun Pokok = Persentase Masa Kerja x Gaji Pokok Terakhir

Ketentuan Persentase Pensiun:

1). Pensiun Maksimal (80%): Diberikan kepada anggota yang memenuhi masa dinas kepolisian secara penuh (minimal 30–32 tahun masa kerja). Persentase maksimal yang diberikan negara untuk pensiun pokok adalah 80% dari gaji pokok terakhir.

2). Pensiun Minimal (20%): Diberikan kepada anggota yang diberhentikan dengan hak pensiun (misalnya karena faktor kesehatan/dinas) dengan masa kerja minimal 20 tahun, di mana persentasenya dihitung secara proporsional.

3). Pensiun Cacat/Gugur Dinas: Anggota yang mengalami cacat tingkat berat saat menjalankan tugas operasi atau gugur dalam dinas (Anumerta) mendapatkan perlakuan khusus dengan persentase pensiun penuh (100%) yang diteruskan kepada ahli waris (janda/duda/anak).

Rincian Nominal Pensiun Pokok Bulanan Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian kisaran besaran pensiun pokok bulanan yang diterima purnawirawan Polri berdasarkan golongan kepangkatan terakhir:

1). Golongan I: Purnawirawan Tamtama (Bharada hingga Abrip)

Tamtama purnatugas menerima pensiun pokok yang disesuaikan dengan masa kerja terakhirnya:

  • Bhayangkara Dua (Bharada) s.d. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Berksiar antara Rp1.775.000 – Rp2.200.000 per bulan.
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) s.d. Ajun Brigadir Polisi (Abrip): Berkisar antara Rp1.900.000 – Rp2.500.000 per bulan.

2). Golongan II: Purnawirawan Bintara (Bripda hingga Aiptu)

Bintara merupakan golongan purnawirawan terbesar di tubuh kepolisian:

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda) s.d. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Berkisar antara Rp2.100.000 – Rp3.200.000 per bulan.
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) s.d. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Berkisar antara Rp2.500.000 – Rp3.500.000 per bulan.

3). Golongan III: Purnawirawan Perwira Pertama / Pama (Ipda hingga AKP)

Perwira Pertama yang pensiun mendapatkan hak pensiun pokok sebagai berikut:

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda) s.d. Inspektur Polisi Satu (Iptu): Berkisar antara Rp2.800.000 – Rp3.800.000 per bulan.
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Berkisar antara Rp3.000.000 – Rp4.100.000 per bulan.

4). Golongan IV: Purnawirawan Perwira Menengah & Perwira Tinggi

Purnawirawan senior berpangkat Pamen dan Pati menerima pensiun pokok kelas tertinggi:

  • Komisaris Polisi (Kompol) s.d. Kombes Pol: Berkisar antara Rp3.200.000 – Rp4.500.000 per bulan.
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) s.d. Jenderal Polisi: Berkisar antara Rp3.500.000 – Rp4.900.000 per bulan.

Tunjangan Tambahan Bagi Purnawirawan Polisi

Sama halnya dengan penerima pensiun PNS/TNI, purnawirawan Polisi tidak hanya menerima pensiun pokok murni. PT ASABRI juga menyalurkan sejumlah tunjangan melekat pendukung setiap bulannya:

1). Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10% dari pensiun pokok bagi purnawirawan yang memiliki pasangan sah.

2). Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2% per anak (maksimal untuk 2 orang anak yang belum berusia 21 tahun, belum menikah, atau belum memiliki penghasilan sendiri).

3). Tunjangan Beras (Pangan): Diberikan dalam bentuk tunai setara indeks harga beras pemerintah untuk penerima pensiun dan tanggungannya.

4). Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13: Purnawirawan Polisi secara rutin setiap tahun menerima pembayaran THR dan Pensiun ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah yang diterbitkan Presiden.

Tabel Perbandingan Estimasi Pensiun Pokok Berdasarkan Golongan

Tabel di bawah ini merangkum gambaran estimasi pensiun pokok bulanan yang diterima purnawirawan Polri berdasarkan golongan pangkat terakhir:

Golongan Pangkat Purnawirawan Pangkat Terendah s.d. Tertinggi Kisaran Pensiun Pokok per Bulan
Golongan I (Tamtama) Bharada s.d. Abrip Rp1.775.000 – Rp2.500.000
Golongan II (Bintara) Bripda s.d. Aiptu Rp2.100.000 – Rp3.500.000
Golongan III (Pama) Ipda s.d. AKP Rp2.800.000 – Rp4.100.000
Golongan IV (Pamen) Kompol s.d. Kombes Pol Rp3.200.000 – Rp4.500.000
Golongan IV (Pati) Brigjen s.d. Jenderal Polisi Rp3.500.000 – Rp4.900.000

Dana pensiun bulanan anggota Polisi dihitung berdasarkan persentase masa kerja (maksimal 80%) dikalikan dengan gaji pokok terakhir sebelum purnatugas. Disalurkan secara resmi melalui PT ASABRI (Persero), nominal pensiun pokok bulanan purnawirawan Polri berkisar antara Rp1,7 juta untuk purnawirawan Tamtama hingga Rp4,9 juta untuk purnawirawan Jenderal, di luar tambahan tunjangan keluarga, tunjangan beras, THR, dan pensiun ke-13.

Jaminan finansial pensiun yang stabil hingga akhir hayat ini memberikan ketenangan dan kepastian masa tua bagi seluruh prajurit Bhayangkara. Bagi Anda yang berkeinginan meniti karier sebagai anggota Polri, persiapkan diri Anda sejak dini dan selalu pantau informasi pendaftaran resmi penerimaan Polri hanya melalui portal penerimaan.polri.go.id. Seluruh proses rekrutmen dan seleksi anggota Polri diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

Berita terkait