Perbedaan Formulir SPT 1770 SS dan 1770 S

Bagi banyak orang, ngomongin pajak itu kadang rasanya lebih pusing daripada mikirin cicilan rumah atau tagihan bulanan. Apalagi kalau sudah masuk musim lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Begitu buka situs DJP Online, eh, disuruh milih formulir: 1770 SS atau 1770 S? Langsung deh, kita jadi garuk-garuk kepala.

“Duh, yang mana ya punya saya? Kalau salah pilih, nanti gimana?”

Tenang, Sobat Pajak! Artikel ini dibuat khusus buat kamu yang lagi bingung milih formulir, tanpa bahasa hukum yang bikin kantuk. Kita bakal bahas bedanya 1770 SS dan 1770 S dengan cara sesantai mungkin. Anggap saja ini obrolan ringan sambil ngopi sore, biar kamu nggak perlu overthinking lagi pas lapor SPT.

Mengenal Sang “Pahlawan” Formulir Pajak

Singkatnya, kedua formulir ini sama-sama digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja sebagai karyawan atau pemberi jasa. Bedanya cuma di “kelas” penghasilan kamu.

1). Formulir 1770 SS (Si Kecil yang Super Simpel)

SS di sini bisa kamu artikan sebagai “Super Simpel”. Formulir ini didesain buat kamu yang penghasilannya tergolong sederhana.

  • Siapa yang Pakai? Kamu karyawan yang cuma punya satu pemberi kerja (alias cuma kerja di satu kantor aja) selama setahun.
  • Syarat Penghasilan: Total penghasilan bruto kamu selama satu tahun (dari Januari sampai Desember) adalah Rp60 juta ke bawah.
  • Kenapa Cocok? Karena datanya dikit, formulirnya nggak banyak halaman. Kamu tinggal masukin total penghasilan, pajak yang sudah dipotong kantor, dan daftar harta/utang. Selesai! Bahkan, seringkali sistem DJP sudah otomatis mengisi kolom-kolomnya kalau kamu pakai e-Filing.

2). Formulir 1770 S (Si Spesial yang Lebih Lengkap)

S di sini bisa kamu artikan sebagai “Spesial” atau “Sederhana”. Formulir ini buat kamu yang punya profil keuangan sedikit lebih dinamis dibanding pengguna 1770 SS.

  • Siapa yang Pakai? Kamu karyawan yang bekerja di satu atau lebih dari satu perusahaan dalam setahun.
  • Syarat Penghasilan: Total penghasilan bruto kamu selama setahun di atas Rp60 juta.
  • Kenapa Cocok? Formulir ini lebih detail karena mengakomodasi berbagai jenis penghasilan. Misalnya, kamu selain jadi karyawan tetap, mungkin punya penghasilan sampingan, bunga deposito, atau dividen.
Kriteria Formulir 1770 SS Formulir 1770 S
Target Pengguna Karyawan 1 pemberi kerja Karyawan 1 atau lebih pemberi kerja
Batas Penghasilan Rp60 Juta ke bawah / tahun Di atas Rp60 Juta / tahun
Tingkat Kerumitan Sangat Rendah (Singkat) Menengah (Sedikit lebih detail)
Sumber Penghasilan Hanya dari pemberi kerja Bisa ada dari penghasilan lain

Jadi, Harus Pilih yang Mana?

Cara nentuinnya gampang banget. Lihat Bukti Potong 1721-A1 yang kamu dapat dari kantor/HRD.

  • Lihat bagian angka penghasilan bruto di sana. Kalau angkanya Rp60 juta ke bawah, kamu bisa tenang-tenang pilih 1770 SS.
  • Kalau angkanya di atas Rp60 juta, kamu “wajib” pilih 1770 S.
  • Kalau kamu punya lebih dari satu kantor (misalnya pindah kerja di tengah tahun), maka kamu wajib pakai 1770 S, berapapun total penghasilanmu.

Catatan Penting: Kalau kamu punya usaha sendiri atau pekerjaan bebas (bukan karyawan tetap), formulir yang kamu pakai bukanlah SS atau S, melainkan Formulir 1770 (tanpa embel-embel huruf di belakang). Itu kategori yang lebih kompleks lagi, tapi untuk mayoritas karyawan, pilihannya cuma di antara SS atau S tadi.

Kenapa Harus Jujur Saat Memilih?

Mungkin ada yang mikir, “Ah, iseng ah pilih 1770 SS aja biar cepet, padahal penghasilan saya di atas Rp60 juta.”

Eits, jangan pernah coba-coba! Sistem pajak kita sekarang sudah sangat terintegrasi dengan data perbankan dan laporan perusahaan. Kalau kamu salah pilih formulir, nanti bakal ada notifikasi “error” atau mismatch di sistem DJP. Ujung-ujungnya, kamu malah harus lapor pembetulan SPT. Capek dua kali, kan?

Lagipula, lapor SPT pakai formulir 1770 S itu nggak sesusah yang dibayangkan kok. Kalau kamu pakai E-Form atau e-Filing, sistemnya bakal memandu kamu langkah demi langkah. Kamu tinggal masukin angka yang sudah ada di Bukti Potong 1721-A1.

Tips Anti-Ribet Lapor SPT

Berikut dibawah ini beberapa tips saat lapor SPT, antara lain:

1). Siapkan Dokumen: Apapun formulirnya, kuncinya ada di Bukti Potong 1721-A1. Pastikan kamu sudah punya dokumen ini sebelum buka DJP Online.

2). Jangan Mepet: Lapor pajak di akhir Maret seringkali bikin situs DJP loading lama karena diakses jutaan orang. Mending lapor di awal Maret atau akhir Februari.

3). Harta dan Utang: Jangan pernah lupa isi bagian daftar harta (motor, tabungan, rumah) dan utang (cicilan KPR, pinjol). Walaupun cuma pendataan, ini penting buat track record keuangan kamu di mata negara.

4). Tanya Kalau Bingung: Kalau benar-benar stuck, jangan asal tebak. Hubungi Kring Pajak 1500200 atau tanya lewat Twitter @kring_pajak. Mereka ramah-ramah kok!

Pada akhirnya, membedakan formulir 1770 SS dan 1770 S hanyalah langkah kecil dalam administrasi pajak. Dengan memahami perbedaan ini, kamu sudah selangkah lebih maju untuk menjadi wajib pajak yang cerdas. Lapor pajak bukan lagi tentang “bayar uang ke negara”, tapi tentang “melaporkan kontribusi kita” untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang kita nikmati setiap hari.

Jadi, sudah siap lapor SPT tahun ini? Jangan biarkan kebingungan menghambat kewajibanmu. Pilih formulir yang tepat, isi dengan data yang benar, dan rebahan dengan tenang setelah semuanya beres!

Berita terkait