Panduan Menghitung PPH 21 Bagi Karyawan Resign Tengah Tahun

Halo, Sobat Pekerja! Lagi musim resign atau baru saja pindah haluan karier di pertengahan tahun 2026 ini? Selamat, ya! Keputusan untuk pindah kantor memang sering kali jadi babak baru yang seru. Tapi, di balik kesibukan mencari kerja baru atau menyiapkan bisnis sendiri, ada satu hal yang sering bikin dahi berkerut: urusan pajak penghasilan alias PPh 21.

Banyak yang bertanya, “Gimana sih hitungan pajaknya kalau saya keluar kantor di tengah tahun? Apakah perusahaan lama tetap memotong pajak saya? Terus, nanti pas lapor SPT Tahunan gimana?”

Jangan panik! Meskipun terdengar teknis, menghitung PPh 21 saat resign sebenarnya punya pola yang jelas. Yuk, kita bedah panduannya dengan bahasa yang santai biar kamu nggak bingung lagi!

Poin Utama: Kamu Bakal Dapat Bukti Potong 1721-A1

Hal pertama yang wajib kamu tahu adalah: saat kamu resign, kamu berhak dan wajib meminta dokumen sakti bernama Bukti Potong 1721-A1 dari bagian HRD atau payroll kantor lama.

Dokumen ini adalah ringkasan pajak yang sudah dipotong kantor selama kamu bekerja di sana dari Januari sampai bulan terakhir kamu bekerja. Angka yang tertera di sana adalah “rekap” penghasilanmu. Jadi, pastikan kamu minta dokumen ini sebelum benar-benar berpisah dengan HRD, ya!

Konsep Dasar: Hitungan Pajak Itu Tahunan

Sobat Pajak, perlu diingat bahwa pajak penghasilan di Indonesia itu sifatnya tahunan. Meskipun kamu cuma kerja 6 bulan, kantor lama tetap harus menghitung pajakkmu seolah-olah kamu bekerja setahun penuh (disetahunkan), kemudian disesuaikan dengan masa kerja sebenarnya.

Kenapa harus disetahunkan? Karena sistem pajak kita menggunakan tarif progresif. Kalau hanya dihitung 6 bulan, takutnya pajakmu malah tidak mencerminkan tarif yang seharusnya untuk penghasilan setahun.

Simulasi Hitung-hitungan (Biar Gampang)

Anggaplah Budi bekerja sebagai karyawan dari Januari sampai Juni 2026 (6 bulan), lalu resign. Gaji Budi Rp10 juta per bulan.

1). Hitung Penghasilan Bruto 6 bulan: Rp10.000.000 x 6 = Rp60.000.000.

2). Hitung Penghasilan Disetahunkan:
Kantor akan mensimulasikan penghasilan Budi seolah-olah Budi kerja 12 bulan.
Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000.

3). Kurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
Asumsi Budi bujangan (TK/0), PTKP Budi Rp54.000.000.
Rp120.000.000 – Rp54.000.000 = Rp66.000.000 (Ini adalah Penghasilan Kena Pajak atau PKP setahun).

4). Hitung PPh 21 Setahun:

  • Lapisan pertama (tarif 5%): 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  • Lapisan kedua (tarif 15%): 15% x Rp6.000.000 = Rp900.000
  • Total PPh 21 setahun = Rp3.900.000.

5). Hitung PPh 21 Masa Kerja 6 Bulan:
Karena Budi cuma kerja 6 bulan, pajaknya dibagi 2.
Rp3.900.000 x (6/12) = Rp1.950.000.

Jadi, total pajak yang dipotong perusahaan lama dari gaji Budi selama 6 bulan adalah Rp1.950.000. Itulah angka yang bakal muncul di Bukti Potong 1721-A1 kamu!

Apa yang Terjadi Setelah Kamu Resign?

Setelah punya Bukti Potong 1721-A1 dari kantor lama, ada dua skenario yang mungkin terjadi:

1). Skenario A: Kamu Langsung Dapat Kantor Baru

Kalau kamu langsung kerja di kantor baru, kamu harus menyerahkan Bukti Potong dari kantor lama ke HRD kantor baru. HRD baru akan menggabungkan penghasilan dari kantor lama ke kantor baru untuk menghitung pajakmu sampai akhir tahun. Jadi, urusan pajakmu tetap “nyambung” dan rapi sampai Desember.

2). Skenario B: Kamu Menganggur atau Buka Bisnis Sendiri

Kalau kamu memutuskan untuk istirahat atau fokus jadi freelancer sampai akhir tahun, maka Bukti Potong 1721-A1 tadi akan kamu gunakan sendiri saat lapor SPT Tahunan di awal tahun depan. Di SPT nanti, kamu tinggal masukkan data dari bukti potong tersebut. Kalau ternyata ada kekurangan bayar, kamu tinggal bayar sendiri lewat kode billing.

Tips Biar Nggak Pusing di Akhir Tahun

Berikut beberapa tips biar kamu nggak pusing di akhir tahun, antara lain:

1). Jangan Buang Bukti Potong: Ini dokumen paling penting. Kalau hilang, kamu bakal susah merekap data penghasilan saat lapor SPT. Simpan dalam bentuk softcopy (PDF) di Google Drive.

2). Perhatikan Masa Pajak: Cek apakah masa pajak di bukti potong sudah benar (misal: Januari – Juni 2026). Kalau salah, segera minta revisi ke HRD saat itu juga.

3). Waspada Kurang Bayar: Kalau kamu resign dan kemudian menganggur, kemungkinan besar di akhir tahun nanti SPT-mu akan berstatus “Nihil” atau malah “Lebih Bayar” (karena potongan pajak selama 6 bulan disetahunkan). Tapi kalau kamu pindah ke kantor baru dengan gaji yang jauh lebih tinggi, bersiaplah untuk ada kemungkinan “Kurang Bayar” di SPT tahun depan karena adanya penggabungan penghasilan.

4). Lapor SPT Tahunan dengan Benar: Jangan karena resign, kamu merasa bebas dari lapor SPT. Kamu tetap punya kewajiban melaporkan penghasilan yang sudah kamu terima dari Januari sampai kamu resign. Jangan sampai absen, ya!

Resign di tengah tahun bukanlah alasan untuk mengabaikan urusan pajak. Justru, dengan mengurus pajak dengan benar—meminta Bukti Potong, menyerahkannya ke kantor baru, atau menggunakannya untuk lapor SPT—kamu sedang menunjukkan profesionalisme yang tinggi.

Urusan pajak yang beres di setiap perpindahan kantor akan membuat profil perpajakanmu tetap “hijau” dan bersih. Ini bakal sangat memudahkanmu kalau suatu saat nanti kamu butuh data pajak untuk pengajuan kredit bank, visa, atau urusan bisnis lainnya.

Jadi, buat kamu yang baru saja resign, selamat menikmati masa transisi! Selesaikan urusan administrasimu dengan HRD kantor lama, pastikan Bukti Potong sudah di tangan, dan kamu bisa melangkah ke kantor baru atau tantangan bisnis baru dengan perasaan tenang. Pajak beres, karier makin melesat!

Berita terkait