Apakah Tabungan dan Deposito Wajib Masuk SPT Pajak

Sobat Pajak, pernah nggak kamu lagi ngisi SPT Tahunan, terus bengong di depan layar e-Filing sambil mikir, “Duh, saldo tabungan saya yang nilainya cuma berapa juta ini, perlu dilaporin nggak ya? Terus deposito saya yang bunganya nggak seberapa itu, harus masuk SPT juga?”

Jawabannya singkat tapi tegas: Wajib!

Banyak orang yang masih menganggap kalau harta yang nilainya kecil atau harta yang bunganya sudah dipotong pajak (final), nggak perlu lagi “diintip” oleh DJP. Padahal, SPT Tahunan itu fungsinya bukan cuma buat ngitung pajak yang harus dibayar, tapi buat mencatat seluruh kekayaan yang kamu miliki per 31 Desember. Penasaran kenapa tabungan dan deposito itu sepenting itu buat dilaporkan? Yuk, kita bedah santai!

Tabungan dan Deposito: Harta yang “Berisik” di Mata Pajak

Di dalam formulir SPT Tahunan, ada bagian yang namanya Daftar Harta. Di sinilah tempat kamu mencatat segala sesuatu yang kamu punya. Kenapa tabungan dan deposito harus masuk ke sini?

1). Bukti Transparansi

Negara pengen tahu perkembangan kekayaanmu. Kalau tahun lalu saldo tabunganmu nol, tapi tiba-tiba tahun ini saldo tabunganmu miliaran, petugas pajak bakal curiga: “Dapat duit dari mana nih orang?” Nah, kalau kamu mencatat dengan rapi, kamu jadi punya rekam jejak yang jelas. Kalau kamu dapat duit dari warisan, hibah, atau hasil kerja keras yang sudah dipajaki, semuanya bakal kelihatan “bersih” di mata sistem.

2). Tabungan/Deposito adalah Aset Likuid

Tabungan dan deposito itu termasuk aset likuid yang sangat mudah dipantau oleh sistem perbankan. Di era 2026 ini, data perbankan sudah terintegrasi dengan data perpajakan. Kalau kamu menyembunyikan saldo tabungan yang besar, sistem bisa dengan mudah mendeteksinya. Daripada dikejar-kejar pertanyaan nantinya, mending lapor dari awal, kan?

Cara Melaporkan Tabungan dan Deposito di SPT

Jangan bayangkan cara lapornya seribet bikin skripsi. Kamu cuma butuh akses ke m-banking kamu di akhir tahun. Berikut langkah-langkahnya:

1). Cek Saldo per 31 Desember

Syarat utama lapor SPT adalah melampirkan posisi harta per tanggal 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan. Jadi, jangan pakai saldo bulan Januari atau bulan Maret saat kamu lapor SPT. Gunakan mutasi saldo di akhir tahun.

2). Masukkan ke Daftar Harta di DJP Online

Saat kamu mengisi SPT melalui e-Filing, cari bagian “Daftar Harta”. Klik tombol “Tambah”.

Kode Harta:

  • Untuk tabungan, pilih kode 011 (Tabungan).
  • Untuk deposito, pilih kode 012 (Deposito).
  • Nama Harta: Tulis nama banknya, contoh: “Tabungan BCA” atau “Deposito Bank Mandiri”.
  • Tahun Perolehan: Tahun kapan kamu buka rekening tersebut.
  • Nilai Harta: Masukkan saldo akhir per 31 Desember sesuai dengan mutasi di m-banking atau buku tabunganmu.
  • Keterangan: Kamu bisa menambahkan detail singkat, misalnya “Tabungan gaji” atau “Deposito investasi jangka panjang”.

3). Selesai!

Kalau kamu punya lebih dari satu rekening, ulangi langkah ini untuk setiap rekening yang kamu miliki. Ingat, semua rekening yang aktif per 31 Desember wajib dilaporkan.

“Lho, Kan Bunga Deposito Sudah Dipotong Pajak?”

Ini pertanyaan sejuta umat! “Kan bunga deposito saya sudah dipotong pajak 20% langsung sama bank, ngapain dilaporin lagi? Emang mau dipajakin dua kali?”

Tenang, Sobat Pajak. Kamu nggak akan dipajakin dua kali. Penghasilan dari bunga tabungan dan deposito itu masuk kategori PPh Final. Artinya, kewajiban pajaknya sudah selesai saat dipotong oleh bank.

Di dalam SPT, kamu memang melaporkannya di kolom “Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final”. Jadi, fungsinya bukan buat bayar pajak lagi, tapi buat memberitahu negara: “Nih, Pak, saya dapat bunga deposito, dan pajaknya sudah saya bayar melalui bank.” Dengan melapor seperti ini, kamu jadi “bersih” dan nggak bakal kena tagihan pajak tambahan di kemudian hari.

Tips Biar Nggak Pusing Pas Lapor SPT

Berikut beberapa tips biar nggak pusing pas lapor SPT, antara lain:

1). Manfaatkan Mutasi M-Banking

Nggak perlu bolak-balik ke bank buat minta cetak rekening koran. Cukup buka aplikasi m-banking-mu di tanggal 1 Januari (atau akhir Desember), screenshot saldo akhirnya, lalu simpan di folder khusus di HP-mu. Cara ini paling ampuh dan praktis!

2). Rekening yang Sudah Tidak Aktif?

Kalau kamu punya rekening bank yang sudah lama tidak dipakai (dan saldonya cuma sisa Rp10.000), apa perlu dilaporkan? Secara aturan, semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan. Tapi, kalau rekening tersebut sudah mati atau saldonya sangat minim, biasanya tidak perlu diributkan. Namun, buat rekening yang aktif dan dipakai transaksi, wajib lapor.

3). Jangan Takut Saldo Berubah

“Kalau saldo saya tiap bulan naik turun gimana?” Ingat, yang dilaporkan adalah posisi saldo per 31 Desember. Jadi, berapapun saldonya di hari itu, itulah yang kamu laporkan. Nggak perlu pusing mikirin rata-rata saldo selama setahun.

Mengapa Harus Jujur dan Tertib?

Sobat Pajak, melaporkan tabungan dan deposito itu adalah langkah pertama menuju “Clean Tax Profile”. Di masa depan, kalau kamu ingin mengajukan kredit bank, pinjaman KPR, atau ingin menginvestasikan hartamu dalam jumlah besar, pihak perbankan bakal melihat laporan SPT-mu sebagai bukti valid kondisi keuanganmu.

Kalau data tabunganmu tidak masuk akal di SPT, bank bisa saja menolak pengajuan kreditmu karena menganggap profil keuanganmu tidak match. Dengan melaporkan tabungan dan deposito secara jujur, kamu sebenarnya sedang membangun fondasi kepercayaan yang kuat bagi dirimu sendiri di dunia finansial.

Jadi, jangan lagi menganggap lapor tabungan itu sebagai beban. Anggaplah itu sebagai “pamer” tipis-tipis ke negara kalau kamu adalah warga negara yang makin tahun makin sejahtera.

Apapun bentuk hartamu semuanya wajib masuk ke dalam SPT Tahunan. Ini bukan tentang memajaki uang yang sudah ada, tapi tentang mencatat rekam jejak kekayaanmu agar tetap legal dan terjamin keamanannya.

Sistem pajak sekarang sudah sangat membantu dengan e-Filing. Kamu nggak perlu datang ke kantor pajak, nggak perlu antre, dan nggak perlu ribet. Semuanya bisa selesai dalam waktu 15 menit. Jadi, yuk, mumpung masih ingat, segera buka aplikasi m-banking-mu, cek saldo akhir tahun lalu, dan masukkan ke SPT tahun ini. Selamat menjadi warga negara yang patuh dan tertib administrasi, ya!

Berita terkait