Polda Sumut Sita Dua Ekskavator Penertiban Tambang Emas Ilegal
Samsat.id – Polda Sumut mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal.
Pengamanan dilakukan oleh tim gabungan Direskrimsus Bersama Sat Brimob di dua lokasi, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu. Dalam proses pengamanan, personil dilaporkan sempat menghadapi intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi penguasaan dan pembawaan alar berat yang telah diamankan. Dilansir dari TBN Sumut, Selasa (3/2/26).
Berdasarkan informasi yang didapat, aktivitas pengerukan di kawasan tersebut terdeteksi telah berlangsung sekitar dua pekan. Pada awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi. Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah alat berat dilaporkan bertambah.
Pengamanan dua ekskavator ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan. Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. (adm/sat-002)