Ombudsman RI-Kemnaker Selenggarakan Posko THR Keagamaan 2026
Samsat.id – Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah pemerintah daerah menyelenggarakan Posko THR Keagamaan 2026 menjelang pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan posko tersebut merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta pengawasan penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan malaadministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.
“Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan malaadministrasi dalam pembayaran THR keagamaan untuk melapor kepada kami,” terang Anggota Robert, Senin (23/2/2026).
Ia menilai pengawasan atas pembayaran THR keagamaan bagi karyawan swasta (buruh atau pekerja) masih belum optimal lantaran masih tercatat 652 pengaduan dari pekerja terkait malaadministrasi distribusi THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025.
Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, ORI meminta Kemenaker dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas.
Anggota Robert mengungkapkan tindak lanjut bisa dilakukan mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi “utang” dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang.
Dalam menindaklanjuti pengaduan, Anggota Robert menyampaikan Kemenaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan.
Menurutnya, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun, sehingga selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Selain itu, Kemenaker dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas pengawas ketenagakerjaan, di mana kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja.
“Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” jelas Anggota Robert.
Ia menambahkan pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Kemenaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah.
Disebutkan bahwa hal itu penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan dan memastikan pekerja yang mengalami malaadministrasi dalam memperjuangkan hak normatifnya mendapatkan kepastian layanan.
“THR keagamaan merupakan hak normatif pekerja, sehingga malaadministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja,” tegas Anggota Robert.
Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk malaadministrasi. (adm/sat-002)