Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kota Mojokerto 2026

Kota Mojokerto yang kaya akan sejarah dan nilai budaya Majapahit kini berkembang pesat sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur. Seiring pesatnya aktivitas perdagangan, industri, dan mobilitas warga, tingkat kepemilikan kendaraan bermotor mengalami peningkatan secara berkala.

Dalam sistem keuangan daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memegang peranan yang sangat penting sebagai salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan dari sektor pajak ini digunakan kembali oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, perbaikan sarana umum, hingga peningkatan kualitas moda transportasi perkotaan di Mojokerto dan sekitarnya.

Meskipun kesadaran masyarakat Kota Mojokerto terbilang cukup baik, tidak sedikit pemilik kendaraan yang terpaksa menunggak pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan. Faktor kondisi ekonomi yang tidak menentu, adanya kebutuhan mendesak lain, hingga kesibukan harian sering kali menjadi alasan utama terjadinya keterlambatan.

Sayangnya, semakin lama pembayaran ditunda, akumulasi denda sanksi administratif akan terus bertambah dari tahun ke tahun. Hal ini tak jarang membebankan finansial pemilik kendaraan dan membuat mereka enggan mengurus dokumen legalitas kendaraannya. Sebagai solusi konkret mendongkrak kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan beban biaya yang lebih terjangkau bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali merancang program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Kota Mojokerto pada tahun 2026.

Bagi warga Kota Onde-Onde yang ingin melunasi pajak kendaraan tanpa dibebani sanksi denda, memahami rincian jadwal, syarat, dan tata cara pengurusannya adalah langkah awal yang sangat berharga.

Rincian Kebijakan dan Insentif Pemutihan Pajak Kota Mojokerto 2026

Pengelolaan dan regulasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Mojokerto berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Oleh sebab itu, skema Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku di Kantor Bersama Samsat Kota Mojokerto mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur serta petunjuk teknis Bapenda Prov. Jatim.

Dalam program pemutihan pajak tahun 2026, Pemprov Jatim menghadirkan berbagai bentuk insentif dan pembebasan sanksi administratif bagi masyarakat:

1). Pembebasan Denda / Sanksi Administratif PKB

Wajib pajak yang terlambat membayar PKB dibebaskan sepenuhnya dari sanksi denda keterlambatan. Pemilik kendaraan cukup melunasi tagihan pokok pajak yang terutang sesuai durasi tunggakannya.

2). Pembebasan Bea Balik Nama Kedua dan Seterusnya (BBN-II)

Masyarakat Kota Mojokerto yang membeli kendaraan bekas (second) dan berencana melakukan balik nama kepemilikan atas nama pribadi digratiskan dari biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB ke-2). Fasilitas ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen kendaraan secara resmi.

3). Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu

Denda sanksi atas keterlambatan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan. Wajib pajak cukup membayar kewajiban SWDKLLJ untuk tahun berjalan saja.

4). Program Diskon Pokok Pajak Kendaraan

Dalam momen-momen tertentu, Bapenda Jatim kerap menyediakan insentif diskon atau potongan tarif pembayaran pokok PKB, khususnya bagi pemilik kendaraan roda dua, roda tiga, serta armada angkutan umum atau transportasi logistik.

Estimasi Jadwal Pelaksanaan Pemutihan di Kota Mojokerto 2026

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak dibuka sepanjang tahun penuh, melainkan dilaksanakan pada periode atau gelombang tertentu. Menilik tren dan agenda rutin Bapenda Jawa Timur pada tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di Samsat Kota Mojokerto umumnya terbagi menjadi dua gelombang utama:

  • Gelombang I (Momen Hari Bhayangkara & Kemerdekaan RI): Biasanya diselenggarakan pada rentang bulan Juli hingga Agustus 2026.
  • Gelombang II (Momen Hari Jadi Provinsi Jawa Timur): Digelar menjelang akhir tahun, yaitu pada kurun waktu Oktober hingga November 2026.

Catatan Penting: Kepastian tanggal mulai dan berakhirnya program pemutihan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim. Wajib pajak di Kota Mojokerto disarankan untuk memantau pengumuman resmi melalui kanal Bapenda Jatim, akun media sosial Samsat Kota Mojokerto, atau berkonsultasi langsung dengan petugas di kantor Samsat setempat.

Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

Untuk memastikan proses pelayanan di kantor Samsat berjalan lancar tanpa hambatan teknis, siapkan seluruh berkas persyaratan dalam bentuk dokumen asli beserta fotokopinya secara rapi sebelum datang ke lokasi.

1). Persyaratan Pembayaran Pajak Tahunan (Daftar Ulang):

  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP/E-KTP asli pemilik kendaraan (data identitas wajib sesuai dengan nama yang tertera pada STNK) beserta fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi (digunakan untuk verifikasi data kepemilikan).

2). Persyaratan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat / TNKB):

  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Lembar Hasil Cek Fisik Kendaraan (nomor rangka dan nomor mesin) yang divalidasi oleh petugas Samsat.

3). Persyaratan Balik Nama Kendaraan (BBN-II):

  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP asli pemilik baru/pembeli beserta fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Kwitansi Jual Beli Kendaraan bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh pihak penjual dan pembeli.
  • Lembar Hasil Cek Fisik Kendaraan.

Panduan Langkah-Langkah Mengurus Pemutihan di Samsat Kota Mojokerto

Agar waktu Anda tidak terbuang sia-sia dan menghemat proses antrean, ikuti alur dan tahapan pelayanan resmi di Kantor Bersama Samsat Kota Mojokerto berikut:

1). Pelaksanaan Cek Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan & Balik Nama)

Bawa kendaraan Anda menuju area cek fisik yang ada di kompleks Samsat Kota Mojokerto. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lalu menyerahkan lembar bukti legalisasi cek fisik.

2). Pengambilan dan Pengisian Formulir Pendaftaran

Menujulah ke loket informasi/pendaftaran untuk mengambil formulir permohonan. Isi data identitas diri dan informasi teknis kendaraan secara lengkap dan benar.

3). Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas

Serahkan formulir yang telah terisi beserta kelengkapan berkas persyaratan (STNK, KTP, BPKB, dan lembar hasil cek fisik jika ada) ke Loket Pendaftaran Pemutihan Pajak.

4). Verifikasi Data dan Penetapan Nominal Pajak

Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen di dalam sistem database. Sistem Bapenda secara otomatis menghapus biaya denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ. Anda kemudian dipanggil untuk menerima lembar Notice Pajak (SKKP) yang memuat nominal pokok pajak yang wajib dibayar.

5). Pembayaran di Loket Kasir Bank Jatim

Lakukan pembayaran tunai atau non-tunai di loket kasir Bank Jatim yang tersedia di dalam area kantor Samsat Kota Mojokerto sesuai nominal pada Notice Pajak.

6). Pengambilan STNK Baru dan Pengesahan

Tunggu panggilan di loket penyerahan dokumen. Petugas akan menyerahkan STNK yang telah disahkan beserta bukti pelunasan pajak (SKKP) terbaru. Bagi pemohon perpanjangan 5 tahunan, langkah terakhir adalah mengambil plat nomor kendaraan (TNKB) baru di bagian pencetakan plat.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kota Mojokerto tahun 2026 merupakan bentuk perhatian pemerintah provinsi yang memberikan manfaat finansial nyata bagi masyarakat. Melalui program keringanan ini, Anda dapat menyelesaikan semua kewajiban pajak yang terutang tanpa terbebani denda keterlambatan yang membengkak, sekaligus menjamin legalitas status kendaraan saat digunakan sehari-hari.

Pastikan Anda menyiapkan seluruh kelengkapan berkas seperti KTP, STNK, dan BPKB lebih awal agar proses pendaftaran berjalan cepat. Selalu ikuti rilis informasi resmi dari Bapenda Jawa Timur maupun Samsat Kota Mojokerto untuk kepastian tanggal pelaksanaan gelombang pemutihan terbaru. Dengan memanfaatkan fasilitas ini secara bijak, Anda tidak hanya menghemat anggaran pribadi, tetapi juga berpartisipasi langsung dalam mendukung pembangunan fasilitas umum di Kota Mojokerto.

Berita terkait