Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Jombang 2026

Kabupaten Jombang memiliki posisi strategis di tengah-tengah Jawa Timur, dikenal luas sebagai Kota Santri sekaligus persimpangan jalur transportasi nasional yang menghubungkan berbagai daerah. Dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang pesat serta aktivitas masyarakat yang semakin dinamis, penggunaan kendaraan bermotor terus meningkat dari waktu ke waktu.

Bagi Pemerintah Kabupaten Jombang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang dihimpun melalui perpajakan ini diputar kembali untuk membiayai perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan fasilitas publik, hingga peningkatan kualitas pelayanan transportasi daerah.

Kendati demikian, masih cukup banyak warga Kabupaten Jombang yang menunda pelunasan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Faktor kondisi ekonomi yang naik-turun, adanya kebutuhan mendesak lain dalam keluarga, hingga kelalaian mengingat masa berlaku STNK sering kali menjadi penyebab munculnya tunggakan.

Keterlambatan tersebut berakibat pada penumpukan denda sanksi administratif yang kian hari kian membengkak. Dampaknya, tidak sedikit warga yang merasa terbebani dan ragu untuk mengurus legalitas dokumen kendaraannya di Samsat. Menjawab persoalan tersebut serta dalam upaya mendorong kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali merancang program insentif berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Kabupaten Jombang pada tahun 2026.

Bagi warga Jombang yang memiliki tunggakan pajak dan ingin mengurusnya tanpa terbebankan denda, memahami jadwal, syarat, dan alur pelayanannya adalah langkah penting yang harus disiapkan sejak dini.

Kebijakan dan Insentif Pemutihan Pajak Jombang 2026

Pengelolaan serta regulasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Jombang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Oleh sebab itu, program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Jombang sepenuhnya merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Timur serta petunjuk teknis dari Bapenda Prov. Jatim.

Dalam pelaksanaan program pemutihan pajak tahun 2026, Pemprov Jatim menghadirkan berbagai bentuk insentif dan pembebasan sanksi administratif bagi para pemilik kendaraan:

1). Pembebasan Denda / Sanksi Administratif PKB

Wajib pajak yang menunggak PKB dibebaskan dari denda keterlambatan secara menyeluruh. Pemilik kendaraan cukup melunasi tagihan pokok pajak sesuai dengan durasi tahun tunggakannya.

2). Pembebasan Bea Balik Nama Kedua dan Seterusnya (BBN-II)

Masyarakat Kabupaten Jombang yang membeli kendaraan bekas (second) dan hendak melakukan proses balik nama kepemilikan atas nama pribadi digratiskan dari biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB ke-2). Keijakan ini sangat membantu warga untuk memperoleh kejelasan status hukum atas dokumen kendaraan.

3). Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu

Sanksi denda keterlambatan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya turut dihapuskan. Wajib pajak cukup membayar biaya SWDKLLJ untuk tahun berjalan saja.

4). Program Diskon Pokok Pajak Kendaraan

Pada gelombang atau momen tertentu, Bapenda Jatim kerap menyediakan insentif tambahan berupa diskon atau potongan harga pembayaran pokok PKB, khususnya bagi kendaraan roda dua, roda tiga, serta armada angkutan umum atau transportasi logistik.

Estimasi Jadwal Pelaksanaan Pemutihan di Kabupaten Jombang 2026

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak dibuka sepanjang tahun penuh, melainkan dilaksanakan pada rentang waktu atau gelombang tertentu. Menilik tren dan agenda rutin Bapenda Jawa Timur pada tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di Samsat Kabupaten Jombang umumnya terbagi menjadi dua gelombang utama:

  • Gelombang I (Momen Hari Bhayangkara & Kemerdekaan RI): Berlangsung pada kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2026.
  • Gelombang II (Momen Hari Jadi Provinsi Jawa Timur): Digelar menjelang akhir tahun, yaitu pada periode bulan Oktober hingga November 2026.

Catatan Penting: Kepastian tanggal mulai dan berakhirnya program pemutihan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim. Wajib pajak di Kabupaten Jombang dianjurkan untuk selalu memantau rilis pengumuman resmi dari Bapenda Jatim, akun media sosial Samsat Jombang, atau bertanya langsung kepada petugas di kantor Samsat terdekat agar mendapatkan informasi yang akurat.

Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

Untuk memastikan proses pelayanan di kantor Samsat berjalan lancar tanpa hambatan teknis, siapkan seluruh berkas persyaratan dalam bentuk dokumen asli beserta fotokopinya secara rapi sebelum berangkat.

1. Persyaratan Pembayaran Pajak Tahunan (Daftar Ulang):

  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP/E-KTP asli pemilik kendaraan (data identitas wajib sesuai dengan nama yang tertera pada STNK) beserta fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi (digunakan untuk verifikasi keabsahan data kepemilikan).

2. Persyaratan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat / TNKB):

  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Lembar Hasil Cek Fisik Kendaraan (nomor rangka dan nomor mesin) yang divalidasi oleh petugas Samsat.

3. Persyaratan Balik Nama Kendaraan (BBN-II):

  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP asli pemilik baru/pembeli beserta fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Kwitansi Jual Beli Kendaraan bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh pihak penjual dan pembeli.
  • Lembar Hasil Cek Fisik Kendaraan.

Panduan Langkah-Langkah Mengurus Pemutihan di Samsat Kabupaten Jombang

Agar waktu Anda efisien dan tidak perlu mengantre lama, ikuti alur dan tahapan pelayanan resmi di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Jombang berikut:

1). Pelaksanaan Cek Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan & Balik Nama)

Bawa kendaraan Anda menuju area cek fisik yang berada di kompleks kantor Samsat Kabupaten Jombang. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lalu menyerahkan lembar bukti legalisasi cek fisik.

2). Pengambilan dan Pengisian Formulir Pendaftaran

Menujulah ke loket informasi/pendaftaran untuk mengambil formulir permohonan. Isi data identitas diri dan informasi teknis kendaraan secara jelas dan benar sesuai dokumen resmi.

3). Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas

Serahkan formulir yang telah diisi beserta kelengkapan berkas persyaratan (STNK, KTP, BPKB, dan lembar hasil cek fisik jika ada) ke Loket Pendaftaran Pemutihan Pajak.

4). Verifikasi Data dan Penetapan Nominal Pajak

Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen di dalam sistem database Bapenda. Sistem secara otomatis memotong atau menghapus biaya denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ. Anda kemudian dipanggil untuk menerima lembar Notice Pajak (SKKP) yang memuat rincian besaran pokok pajak yang harus dibayar.

5). Pembayaran di Loket Kasir Bank Jatim

Lakukan pembayaran tunai atau non-tunai pada loket kasir Bank Jatim yang tersedia di dalam area kantor Samsat Kabupaten Jombang sesuai dengan nominal pada Notice Pajak.

6). Pengambilan STNK Baru dan Pengesahan

Tunggu panggilan di loket penyerahan dokumen. Petugas akan menyerahkan STNK yang telah disahkan beserta bukti pelunasan pajak (SKKP) terbaru. Bagi pemohon perpanjangan 5 tahunan, langkah terakhir adalah mengambil plat nomor kendaraan (TNKB) baru di bagian pencetakan plat.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Jombang tahun 2026 merupakan bentuk fasilitas dari pemerintah yang sangat menguntungkan bagi masyarakat. Melalui kebijakan keringanan insentif ini, Anda dapat melunasi tunggakan pajak tanpa perlu terbeban biaya denda keterlambatan yang membengkak, sekaligus memastikan keabsahan hukum kendaraan saat digunakan beraktivitas di jalan raya.

Segera siapkan seluruh dokumen kelengkapan seperti KTP, STNK, dan BPKB dari sekarang agar proses pendaftaran berjalan cepat saat gelombang pemutihan dibuka. Pastikan Anda terus mengikuti pengumuman resmi dari Bapenda Jawa Timur maupun Samsat Kabupaten Jombang. Dengan memanfaatkan program ini secara bijak dan tepat waktu, Anda tidak hanya menghemat biaya pengeluaran keluarga, tetapi juga turut berkontribusi nyata dalam pembangunan fasilitas umum serta kemajuan Kabupaten Jombang.

Berita terkait