STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus Apakah Bisa Diurus Lagi

Pernah dengar gosip atau berita yang bikin jantung mau copot: “Kalau pajak motor mati 2 tahun, data kendaraan bakal dihapus permanen dan motor bakal jadi besi rongsok!” Mendengar itu, banyak pemilik kendaraan yang langsung panik, terutama mereka yang sudah menunggak pajak cukup lama.

Nah, biar nggak termakan isu yang bikin overthinking, yuk kita bahas secara santai namun informatif tentang aturan penghapusan data kendaraan (STNK) dan apakah “nasib” motor atau mobil yang sudah mati pajak 2 tahun ini masih bisa diselamatkan atau tidak.

Apa Itu Aturan Penghapusan Data Kendaraan?

Sebenarnya, aturan ini bukan barang baru. Ketentuan mengenai penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya di Pasal 74.

Intinya, pemerintah berwenang menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang (bayar pajak) sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK (STNK mati 5 tahunan + 2 tahun).

Penting untuk digarisbawahi: Penghapusan data ini tidak serta-merta terjadi. Artinya, bukan berarti begitu STNK mati 2 tahun, data langsung hilang dalam sekejap. Pemerintah melalui pihak kepolisian harus mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan. Jadi, ada proses administratif yang harus dilalui sebelum data benar-benar dihapus dari sistem (Regident).

Kalau Data Sudah Dihapus, Apakah Bisa Diurus Lagi?

Kabar baiknya: Secara teknis, kendaraan yang datanya sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali. Kalau data sudah terhapus permanen dari sistem Korlantas Polri, kendaraan tersebut dianggap sebagai kendaraan yang tidak memiliki surat-surat (bodong) dan tidak bisa lagi digunakan di jalan raya.

Namun, untuk sampai ke tahap penghapusan permanen ini, prosesnya sangat panjang dan selektif. Jika kamu baru menunggak 2 atau 3 tahun, segera urus sekarang juga! Selama data belum benar-benar dihapus secara permanen dari sistem pusat, kamu masih punya peluang besar untuk menyelamatkan kendaraanmu.

Langkah “Penyelamatan” untuk STNK yang Mati Pajak

Kalau kamu sadar pajaknya sudah mati lebih dari 2 tahun, jangan didiamkan! Semakin lama didiamkan, semakin besar peluang data kendaraanmu masuk dalam daftar untuk dihapus. Lakukan langkah-langkah ini segera:

1). Langsung Meluncur ke Samsat Induk

Layanan drive thru atau Samsat Keliling biasanya hanya untuk perpanjangan tahunan yang lancar. Untuk kasus pajak mati lebih dari 2 tahun, kamu wajib datang ke Samsat Induk di wilayah domisilimu. Di sini kamu akan melalui prosedur perpanjangan sekaligus pengesahan STNK yang tertunggak.

2). Cek Fisik Kendaraan

Karena masa berlaku STNK sudah lama mati, petugas akan mewajibkanmu melakukan cek fisik kendaraan. Ini untuk memastikan bahwa fisik kendaraan (nomor rangka dan nomor mesin) masih sesuai dengan dokumen yang ada.

3). Hitung dan Bayar Tunggakan Pajak

Kamu harus membayar pokok pajak yang tertunggak beserta denda keterlambatannya. Untuk pajak mati 2 tahun atau lebih, jumlahnya memang akan terasa berat. Inilah kenapa mengikuti program Pemutihan Pajak adalah solusi paling “sehat” buat dompetmu.

4). Proses Administrasi

Petugas akan memproses STNK dan plat nomor baru setelah semua tunggakan pajak dan denda dilunasi. Setelah proses ini selesai, data kendaraanmu di sistem akan kembali “hijau” dan aktif.

Tips Ampuh: Manfaatkan Program Pemutihan Pajak!

Kalau kamu merasa total tunggakan pajak plus dendanya sudah terlalu “ngeri” untuk dibayar sekaligus, kuncinya adalah menunggu program Pemutihan Pajak.

Hampir semua provinsi di Indonesia rutin mengadakan program pemutihan. Dalam program ini:

  • Denda keterlambatan dihapuskan: Kamu cuma bayar pokok pajaknya saja.

  • Balik Nama Gratis: Kalau ternyata motornya belum atas namamu, program pemutihan biasanya menggratiskan biaya balik nama.

Memanfaatkan pemutihan adalah cara terbaik untuk “membersihkan” dosa-dosa administratif pajak yang sudah menumpuk bertahun-tahun. Pantau terus akun Instagram resmi Samsat daerahmu atau situs Bapenda setiap bulan.

Apa yang Terjadi Kalau Benar-Benar Dihapus?

Jika data benar-benar sudah dihapus dari sistem, kendaraan tersebut tidak akan bisa lagi mendapatkan STNK dan plat nomor baru. Secara hukum, kendaraan tersebut tidak boleh digunakan di jalan raya. Memaksa menggunakannya sama saja dengan memancing masalah karena kendaraan akan dianggap ilegal. Jadi, sangat tidak disarankan untuk meremehkan masalah pajak mati ini.

Sobat Otomotif, isu penghapusan data kendaraan bukan untuk menakut-nakuti, melainkan pengingat bahwa kepatuhan administrasi itu penting. Menunda bayar pajak cuma akan menambah beban denda di masa depan dan membuatmu hidup dalam ketakutan saat ada razia polisi.

Kalau saat ini kamu sadar pajaknya sudah mati 2 tahun lebih, jangan didiamkan sampai 5 tahun! Segera urus ke Samsat Induk, cek berapa total tunggakannya, dan kalau memang terasa berat, tunggu momen program pemutihan. Mengurusnya sekarang jauh lebih baik daripada menunggu status data kendaraanmu menjadi “dihapus”.

Ingat, memiliki kendaraan itu artinya punya tanggung jawab. Bukan cuma soal bensin dan ganti oli saja, tapi juga soal legalitas surat-suratnya. Yuk, selamatkan kendaraanmu dari status “bodong” sekarang juga! Pajak beres, hati tenang, dan kamu bisa kembali jalan-jalan tanpa perlu takut kucing-kucingan sama petugas di jalan raya.

Berita terkait