Cara Membuat Bukti Potong Unifikasi Lewat Coretax
Halo, Sobat Pejuang Cuan! Gimana progres bisnisnya? Semoga makin berkembang dan profitnya terus meroket, ya! Kalau kamu adalah pemilik bisnis atau tim finance yang setiap bulan harus berurusan dengan potongan pajak karyawan, jasa, atau sewa, pasti sudah nggak asing lagi dengan istilah Bukti Potong (Bupot) Unifikasi.
Dulu, buat bikin Bupot ini, kita harus buka aplikasi e-Bupot yang kadang loading-nya bikin senewen, harus upload CSV, belum lagi kalau ada error pas upload. Rasanya kayak lagi ujian kesabaran, kan?
Nah, kabar baiknya: dengan hadirnya Coretax Administration System (CTAS), proses pembuatan Bupot Unifikasi ini jadi jauh lebih manusiawi! Semuanya terintegrasi langsung di portal, nggak perlu lagi bikin file CSV yang ribet. Yuk, kita bedah panduan cara bikin Bupot Unifikasi lewat Coretax dengan bahasa yang santai!
Apa Itu Bupot Unifikasi dan Kenapa Harus di Coretax?
Bupot Unifikasi adalah cara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatukan berbagai jenis potongan pajak (PPh Pasal 21, 23, 26, 15, dan 4 ayat 2) ke dalam satu format laporan. Jadi, kamu nggak perlu buat banyak aplikasi buat tiap jenis pajak.
Di sistem Coretax, pembuatan Bupot ini dibuat makin simpel karena terhubung langsung dengan sistem pembayaran dan pelaporan SPT. Nggak ada lagi upload CSV manual yang sering bikin salah format. Semua dilakukan secara web-based langsung di portal.
Persiapan Sebelum “Eksekusi” Bupot
Biar prosesnya sat-set, pastikan kamu punya “bahan” ini dulu:
- NPWP/NIK Lawan Transaksi: Pastikan kamu sudah punya data lengkap pihak yang dipotong pajaknya (karyawan atau vendor).
- Detail Transaksi: Kamu tahu berapa nominal bruto-nya, apa jenis jasanya, dan berapa tarif pajaknya.
- Akun Coretax: Pastikan kamu sudah bisa login dan punya hak akses sebagai Operator atau Approver.
- Sertifikat Elektronik: Pastikan masih aktif untuk proses penandatanganan elektronik.
Langkah demi Langkah Membuat Bupot Unifikasi di Coretax
Mari kita simulasi bikin Bupot PPh Pasal 23 buat jasa konsultan, misalnya. Langkahnya nggak jauh beda sama bikin Bupot lainnya:
Langkah 1: Login ke Portal Coretax
Akses portal resmi pajak.go.id. Masukkan NPWP/NIK dan password perusahaanmu. Setelah masuk ke dasbor, cari menu “e-Bupot Unifikasi” atau “Bukti Potong”.
Langkah 2: Rekam Bukti Potong Baru
Klik tombol “Rekam Bukti Potong” atau “Tambah Bupot”. Kamu bakal melihat formulir yang jauh lebih bersih dan mudah dibaca dibanding versi lama.
Langkah 3: Pilih Jenis Pajak dan Objek Pajak
Pilih jenis pajak yang mau kamu potong. Misalnya, pilih PPh Pasal 23. Kemudian, sistem akan memintamu memilih “Objek Pajak” (misalnya: Jasa Konsultan, Jasa Konstruksi, dll). Keunggulan Coretax: Pilihan objek pajaknya sudah dikelompokkan dengan jelas. Kamu nggak perlu lagi menghafal kode-kode pajak yang rumit. Cukup pilih nama jasanya, sistem otomatis bakal menentukan tarifnya.
Langkah 4: Input Data Lawan Transaksi
Masukkan NPWP lawan transaksi. Begitu NPWP dimasukkan, data nama dan alamat akan muncul otomatis (asalkan data lawan transaksi sudah benar). Kalau belum pernah transaksi, masukkan datanya sekali, dan sistem akan menyimpan “buku alamat” lawan transaksimu untuk pemotongan di bulan depan.
Langkah 5: Masukkan Nominal Bruto
Isi jumlah bruto (nilai sebelum dipotong pajak). Sistem akan secara otomatis menghitung berapa jumlah pajak yang harus dipotong. Kamu tinggal cek, apakah nominalnya sudah sesuai dengan kesepakatan di kontrak. Kalau sudah oke, klik “Simpan”.
Langkah 6: Penandatanganan Elektronik
Ini tahap akhir. Kamu akan diminta melakukan penandatanganan menggunakan Sertifikat Elektronik. Masukkan passphrase (kata sandi sertifikat elektronikmu), lalu klik “Tanda Tangan”. Selesai! Bupot-mu sudah terbit secara resmi dengan status “Terbit”.
Mengapa Proses Ini Jauh Lebih Enak?
Kenapa proses ini jauh lebih enak, ini alasannya:
1). Tanpa CSV: Lupakan drama error saat upload CSV. Semua data diinput langsung di web. Kalau ada kolom yang salah isi, sistem langsung kasih notifikasi merah sebelum kamu simpan.
2). Penyimpanan Cloud: Bukti potong yang sudah terbit tersimpan di server DJP. Kapanpun kamu butuh untuk dikirim ke vendor, kamu tinggal buka daftar Bupot dan download PDF-nya.
3). Langsung Link ke SPT: Begitu Bupot terbit, nilainya otomatis akan “melekat” di SPT Unifikasi masa tersebut. Kamu nggak perlu lagi input ulang nominalnya pas mau lapor SPT di akhir bulan.
Tips Biar Urusan Bupot Nggak Jadi Beban
Berikut dibawah ini beberapa tips biar urusan bupot nggak jadi beban, antara lain:
1). Cicil Pembuatan Bupot: Jangan nunggu akhir bulan baru bikin Bupot buat 20 vendor. Buatlah Bupot segera setelah kamu membayar tagihan ke vendor. Ini bikin beban kerja tim finance lebih ringan.
2). Kirim PDF ke Vendor: Jangan lupa download PDF Bupot tersebut dan kirimkan ke vendor atau karyawan via email/WhatsApp. Bupot adalah hak mereka sebagai bukti bahwa mereka sudah dipotong pajak.
3). Cek Status NPWP Lawan Transaksi: Sebelum bikin Bupot, pastikan NPWP vendor valid. Kalau NPWP-nya tidak valid, tarif pajaknya bisa jadi lebih tinggi (karena kena tarif tanpa NPWP). Pastikan mereka kasih NPWP yang aktif, ya!
4). Gunakan Fitur Favorit: Kalau kamu punya vendor langganan yang dibayar tiap bulan, simpan mereka di fitur “Lawan Transaksi Favorit”. Bulan depan, kamu tinggal pilih namanya, masukkan nominal, dan beres!
Membuat Bupot Unifikasi di sistem Coretax itu ibarat upgrade dari pakai mesin tik ke pakai laptop. Awalnya mungkin perlu penyesuaian, tapi setelah terbiasa, kamu bakal ngerasa betapa efisiennya sistem ini.
Pemerintah sudah menyediakan sistem yang makin memudahkan kita, sekarang tinggal bagaimana kita sebagai pengusaha menggunakannya untuk merapikan administrasi. Bisnis yang tertib Bupot adalah bisnis yang punya track record pajak yang bersih di mata negara. Jadi, jangan malas buat Bupot, ya!